DEAL NASIONAL | Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan perubahan format debat calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada Pemilihan Umum (Pilpres) 2024. Pada Pilpres 2019, lima kali debat capres-cawapres diadakan dengan komposisi yang berbeda. Namun, pada Pilpres 2024, KPU mengadaptasi aturan sesuai dengan Undang-Undang Pemilu.
Menurut Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, perubahan tersebut bertujuan agar pemilih dapat melihat sejauh mana kerja sama antara capres dan cawapres dalam setiap penampilan debat. “Supaya publik makin yakin tentang teamwork antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat,” ujar Hasyim kepada wartawan.
Meskipun demikian, KPU menegaskan bahwa debat khusus capres dan cawapres tetap diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Komisioner KPU RI, Idham Holik, menekankan bahwa regulasi tersebut tidak dihapuskan dan debat capres-cawapres tetap dihadiri oleh kedua pasangan calon.
Dalam pedoman teknis KPU, Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023, disebutkan bahwa proporsi bicara masing-masing capres dan cawapres akan disesuaikan dengan agenda debat, apakah debat capres atau debat cawapres. Idham Holik membantah rumor bahwa debat capres-cawapres dihapuskan, menyatakan, “Kalau ada isu-isu di luaran bahwa tidak ada debat kampanye, saya pikir itu bisa misinformasi dan bahkan bisa mengarah disinformasi.”
Jadwal debat capres-cawapres untuk Pemilu 2024 telah dikonfirmasi oleh KPU RI, dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Terdapat lima debat dengan tema yang berbeda untuk setiap sesinya, mencakup isu hukum, pertahanan, ekonomi, lingkungan hidup, dan teknologi informasi.
Dalam konteks ini, penting bagi setiap pasangan calon untuk mengikuti debat tersebut, sesuai UU Pemilu yang menyatakan bahwa setiap capres-cawapres tidak boleh diwakili oleh orang lain dalam lima kali debat. Idham Holik menegaskan bahwa jika ada halangan kehadiran, pasangan calon harus menyampaikan bukti keterangan maksimal tiga hari sebelum debat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPU Ungkap Alasan Debat Cawapres Didampingi Capres, Beda dari Pilpres 2019“.






