DEAL REGIONAL | Dengan lancarnya, pelaksanaan eksekusi Risalah Lelang yang telah diputuskan oleh Ketua Pengadilan Agama Simalungun pada tanggal 1 Agustus 2023 berlangsung di Huta VI Nagori Bandar Tongah, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun. Dua bidang tanah yang ditinggali oleh tanaman kelapa sawit dan terletak bersebelahan di Huta VI Nagori Bandar Tongah telah menjadi objek eksekusi. Kegiatan ini berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga selesai, dengan pengawasan ketat dari petugas keamanan.
Bidang tanah ini terkonfirmasi melalui Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 167 dan 170 yang terdaftar atas nama Elvina Sinaga.
Acara dimulai dengan apel pengecekan oleh personel pengamanan di pos Pol Pematang Bandar, yang dipimpin oleh Kompol Raymond Hutagalung dari Kabag Ops Polres Simalungun serta Iptu Teguh Sianturi dari Kasat Intelkam. Selanjutnya, tim eksekusi yang terdiri dari personel pengamanan, Pengadilan Agama Simalungun, dan pemohon eksekusi, menuju bersama ke lokasi objek eksekusi.
Pukul 11:00 WIB, putusan pengadilan eksekusi Risalah Lelang dibacakan oleh Juru Sita Pengadilan Agama Simalungun, Muhammad Iqbal Apandi, dengan didampingi oleh Ketua Pengadilan Agama Simalungun dan Panitera. Setelah pembacaan eksekusi, berita acara ditandatangani dan plang dengan tulisan “Tanah ini milik Elvina Sinaga” dipasang.
Pelaksanaan eksekusi berhasil diselesaikan pada pukul 13:00 WIB dan berlangsung aman serta kondusif tanpa ada perlawanan dari pihak keluarga termohon. Konsolidasi dan pengamanan ketat dari Personel Polres Simalungun menjadi kunci kesuksesan dari seluruh rangkaian kegiatan ini. (WAM)






