DEAL MEDAN | Setali tiga uang, kantor hukum paralegal Sumatera Utara bekerjasama dengan Limas institute sebagai perkumpulan paralegal dan lembaga pelatihan paralegal Alwas Institute Indonesia, Rabu (11/10) kemarin menggelar acara workshop paralegal kelas mahasiswa S1 secara perdana.
Acara workshop yang digelar secara zoom atau online tersebut, diikuti empat orang mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Pancabudi Perdagangan Kabupaten Simalungun Sumatera Utara.
“Semuanya wanita, luar biasa, persamaan gender dalam memberikan pemahaman paralegal kepada mahasiswa S1,” kata Budi, SH, direktur humas dan pengembangan usaha program kerja kantor hukum paralegal Sumatera Utara kepada www.deal-channel.com, pada Kamis (12/10) pagi.
Menurut Budi, para mahasiswa itu semua ragu akan kemampuan mereka memahami paralegal, namun setelah mengikuti workshop setengah hari secara online, mereka justru semangat menjadi paralegal.
“Iya, awalnya ragu dan khawatir, bisa gak ya, kami kan masih kuliah, ternyata setelah mengikuti workshop, diberikan pemahaman, pengalaman, motivasi dan bekal ilmu paralegal, kami yakin bisa,” kata salah seorang peserta Siska Agustina.
Siska kemudian banyak bertanya saat workshop digelar, salah satu pertanyaan krusial adalah ucapan talak dari seorang suami kepada isterinya berkali-kali, apa hal itu dapat menjatuhkan talak.
Terkait hal itu, master trainer paralegal menjawab lugas, hal seperti itu tidak sah karena talak dalam keadaan marah tidak dibolehkan dalam hukum Islam (red.fikih), kemudian perceraian hanya berlaku jika salah satu pihak mengajukan permohonan atau gugatan di pengadilan agama.
Masyarakat dewasa ini, terkadang mencampuradukkan antara hukum agama (baca: fikih) dengan hukum Negara yaitu hukum positif yang berlaku di Indonesia.
“Harus dipahami, hukum Islam yang berlaku di Indonesia adalah hukum Islam yang telah ditransformasikan dalam hukum nasional, yaitu hukum positif, entah dia hukum perdata, hukum pidana, hukum bisnis, bahkan hukum tata Negara,” jelas Alim Thonthowi, master trainer paralegal yang juga mantan hakim dari lingkungan peradilan agama. (aldi)








