DEAL DELI SERDANG | Kementerian Agama telah menindaklanjuti dugaan pungutan liar (pungli) di Kantor Urusan Agama (KUA) Sunggal, Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Hal itu disampaikan Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Zainal Mustamin di Jakarta.
“Kami sedang menginvestigasi dugaan pungli di KUA Sunggal yang terletak pada wilayah Deli Serdang. Ada sanksi, jika terbukti,” tegas Zainal Mustamin, Rabu (2/8) kemarin.
Zainal mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara untuk menindak lanjuti dugaan pungli tersebut. “Hari ini, Tim SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) Kanwil Kemenag Sumut sudah memanggil pegawai yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi,” sambung Zainal.
Ia menambahkan, Kemenag tidak akan mentolerir pungutan liar (pungli) yang terjadi di KUA. “Tarif pelayanan KUA sudah jelas. Kami tidak akan mentolerir kalau ada aduan pungli,” tegas Zainal.
“Bila masyarakat ada yang mengalaminya, jangan ragu untuk melaporkan. Kami akan segera menindaklanjuti,” tuturnya.
Di sisi lain, Kantor Hukum Paralegal Sumatera Utara telah mempersiapkan paralegal dan tim Advokat untuk mengatasi laporan masyarakat terhadap pungli yang terjadi di KUA Sunggal itu, pelayanan terhadap masyarakat harus menjadi perhatian serius apalagi saat mengurus duplikat akta nikah yang diduga jumlah sebesar Rp600 ribu.
Direktur eksekutif kantor hukum paralegal Sumatera Utara mengatakan, jumlah uang Rp600 ribu itu terlalu besar jika dibandingkan dengan pengurusan SIM ataupun paspor.
“Alokasi untuk apa? KUA ini mengada-ada, bikin duplikat akta nikah saja sampai segitu besar, menikah di KUA juga kadang dikutip besar, KPK jangan hanya melototi TNI atau Hakim, pelototi juga pejabat Kemenag dari pusat sampai daerah termasuk KUA dan pembantu penghulu,” tegas mantan hakim tersebut geram.
Mantan hakim itu kemudian menambahkan, selama dirinya menjadi hakim acapkali bersentuhan dengan pejabat di KUA dalam mengurusi cerai, isbat nikah dan dispensasi kawin, banyak didengar keluhan masyarakat tentang pungli yang tidak tercatat alias tidak resmi.
“Ya, saya paham apa yang ada di dalam, tapi saya tidak mau sebut, saya jaga kehormatan orang Islam, ini lembaga Islam terkadang buat malu kita,” paparnya.
Untuk itu, direktur eksekutif paralegal itu akan bekerjasama dengan sejumlah Advokat/pengacara untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait pungli di KUA, tidak hanya KUA Sunggal tapi semua KUA dan instansi pemerintah di Sumatera Utara.
Himbauan kepada masyarakat, jika ada dugaan pungutan liar di KUA silahkan lappor melalui aplikasi PUSAKA atau email: layanan@kemenag.go.id dan Kantor Hukum Paralegal Indonesia Sumatera Utara nomor WA. 081370924892 (azwar)..(jm)






