DEAL KISARAN | Separuh mahasiswa fakultas hukum Universitas Asahan (UNA) Kisaran ingin menjadi paralegal dan advokat atau pengacara, hal itu disampaikan dalam fokus grup diskusi dan kuliah akhir hukum acara peradilan agama di kampus UNA, Kisaran pada Selasa (25/7) kemarin.
Keinginan para mahasiswa itu, didasarkan pada mudahnya mereka memahami hukum acara yang berlaku di pengadilan agama, meskipun demikian para mahasiswa juga menyadari untuk menjadi seorang pengacara mereka harus banyak belajar.
“Iya, memang dirasa mudah tapi harus belajar juga, awalnya menjadi paralegal dulu ya,” kata Sri Annisa Pujawati kepada www.deal-channel.com.
Menurutnya, seorang paralegal dan pengacara, sama-sama di lapangan membela masyarakat, khusus di pengadilan agama mereka adalah pembela yang terhormat.
Dengan demikian menurut Nisa, diperlukan sebuah proses pelatihan bagi seorang paralegal sebelum menjadi pengacara.
“Menjadi paralegal harus kursus dulu, memang ada pelatihannya di Alwas Institute, itu bagus,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, dosen hukum acara peradilan agama yang mengajar para mahasiswa Alim Thonthowi mengatakan, memang proses belajar tidak boleh berhenti, apalagi jika para mahasiswa bersemangat menjadi paralegal dan pengacara.
“Mereka harus didukung, diberikan fasilitas agar berkembang,” tegas Alim.
Ke depan menurut Alim, pihak lembaga Alwas Institute Sumatera Utara sebagai lembaga pelatihan dan pengkaderan paralegal akan menjalin kerjasama dengan fakultas hukum UNA mengelola mahasiswa yang siap menjadi paralegal dan pengacara. (jm)






