DEAL NASIONAL | Dalam waktu dekat, Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) Nomor 5 tahun 2014 akan mengalami perubahan dan segera diterbitkan.
RUU ASN ini akan mengatur tentang status tenaga honorer yang akan dihapuskan pada tanggal 28 November 2023 mendatang.
Awalnya, dalam RUU ASN terdahulu, hanya terdapat dua status kepegawaian yang diakui oleh instansi pemerintah, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, mengingat bahwa status tenaga honorer akan dihapuskan pada tahun ini, RUU ASN yang terbaru akan mengalami perubahan dengan mencantumkan status baru, yaitu PPPK Part Time.
Perubahan ini dilakukan untuk menyelesaikan masalah yang terkait dengan tenaga honorer.
Menurut Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), perubahan pada RUU ASN ini sejalan dengan prinsip yang dipegang oleh pemerintah.
Pertama, dengan merubah status tenaga honorer menjadi PPPK Part Time, diharapkan dapat menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Kedua, perubahan status menjadi PPPK Part Time juga merupakan komitmen pemerintah untuk menghindari beban fiskal yang signifikan.
Selanjutnya, MenPANRB juga berprinsip bahwa perubahan RUU ASN ini dilakukan untuk memastikan tidak adanya penurunan pendapatan bagi tenaga honorer.
Terakhir, perubahan ini juga sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Meskipun demikian, salah satu tujuan utama dari perubahan RUU ASN ini adalah untuk mengakomodir tenaga honorer di lingkungan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Demikianlah informasi terkait perubahan terbaru dalam RUU ASN yang mengatur tentang status tenaga honorer menjadi PPPK Part Time. Diharapkan dengan adanya perubahan ini, akan tercipta keadilan dan kesejahteraan bagi tenaga honorer dalam lingkungan pemerintah. ***








