DEAL NASIONAL | Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada figur yang dipilih untuk menggantikan Johnny G Plate sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). Johnny G Plate saat ini berada dalam masa penahanan karena dituduh terlibat dalam kasus korupsi terkait proyek BTS Kominfo.
“Belum ada, belum ada calon yang diamanatkan sebagai pengganti Johnny G Plate,” ujar Pratikno kepada para wartawan di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, pada hari Kamis, 25 Mei 2023. Meskipun Johnny G Plate telah ditahan, Pratikno menekankan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan posisi Menkominfo kosong. Oleh karena itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD telah ditunjuk sebagai Penjabat Menkominfo. “Saat ini, tugas sebagai penjabat Menkominfo dipegang oleh Bapak Menko,” tambah Pratikno.
Sebelumnya, Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung setelah menjalani pemeriksaan pada hari Rabu, 17 Mei 2023.
Silakan berikan masukan jika ada bagian tertentu yang perlu diubah untuk memenuhi kebutuhan Anda.
Dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika dari tahun 2020 hingga 2022, Johnny Plate telah menjalani pemeriksaan terkait perannya. Kuntadi, Direktur Penyidikan Jampidsus, menjelaskan bahwa enam saksi, termasuk Johnny Plate, telah dipanggil untuk diperiksa. Hasil pemeriksaan menyebabkan Johnny Plate menjadi tersangka setelah ditemukan bukti yang cukup.
“Hasil pemeriksaan tersebut menyebabkan tim penyidik meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” kata Kuntadi. Selanjutnya, Jaksa Penyidik melakukan penahanan terhadap Johnny Plate selama 20 hari ke depan setelah ditetapkan sebagai tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Evaluasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI juga mengungkapkan bahwa kerugian keuangan negara akibat proyek ini mencapai Rp 8,32 triliun.
“Kerugian yang dialami mencapai sekitar Rp 8 triliun lebih. Oleh karena itu, kami perlu melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi dan pelaku termasuk tersangka yang telah ditetapkan,” ujar Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI. Selain Johnny Plate, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menetapkan Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika, sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G.
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka baru dalam kasus ini. Mereka adalah AAL, Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika; GMS, Direktur Utama PT. Mora Telematika Indonesia; YS, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020; dan MA, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment (HWI). Sementara itu, IH, Komisaris PT Solitech Media Sinergy juga ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.






