DEAL PADANG | Pengadilan Tinggi Padang merespon keberadaan hukum adat minangkabau yang saat ini dinilai pudar, hal itu perlu ditindaklanjuti dalam bentuk proposal pemikiran hukum dalam bimbingan teknis PT Padang dan seluruh Pengadilan negeri di wilayah hukum PT Padang.
Acara bimbingan teknis itu dilaksanakan pada Rabu (15/03) di hotel Axana kota Padang Sumatera Barat, sebagai pemateri hakim tinggi PT Padang Inrawaldi, SH, MH dan beberapa peserta sebagai penyimak materi itu.
Menurut juru bicara pengadilan Dharma Setiawan, acara bimtek itu akan membahas persoalan hukum adat minangkabau yang seringkali menjadi dasar hukum bagi hakim dalam memutuskan kasus-kasus hukum di wilayah Sumatera Barat.
Meskipun sebagai bentuk hukum adat yang tidak tertulis, namun perlu diakomodir dalam sebuah substansi hukum yang konkrit, artinya hukum adat harus dibakukan dalam hukum nasional. (ath)