DEAL FOKUS | Upaya masyarakat mendapatkan hak sertifikat atas tanah masih saja terjadi hingga sekarang, keinginan tersebut dinilai wajar karena tanah yang bertahun-tahun ditempati namun tidak terbukti tanah itu menjadi milik masyarakat.
Atas dasar tersebut, tim hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indonesia Raya Pematangsiantar dan Alwas Institute Indonesia Medan mendatangi masyarakat di Desa Kayu Manis Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Sumatera Utara pada minggu lalu.
Kedatangan para pakar hukum tersebut, memberikan pelayanan dan penyuluhan hukum pertanahan dan hak atas tanah bagi masyarakat.
Salah satu yang menjadi syarat agar dapat dilakukan proses balik nama sertifikat tanah tanpa penjual adalah bahwa proses jual beli tanah yang dilakukan telah berdasarkan pada aturan hukum yang berlaku. Dalam hal ini proses jual beli tanah tersebut telah dilakukan melalui PPAT atau notaris.
Untuk itu proses balik nama sertifikat tanah tanpa penjual dapat dilakukan dan lebih mudah jika sudah adanya Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat melalui PPAT. Anda hanya perlu untuk melihat pada salinan dari AJB tersebut yang mana di dalamnya sudah terdapat nama PPAT, identitas penjual dan juga data yang diperlukan.
AJB sendiri juga akan menjadi dokumen untuk membuktikan bahwa telah terjadi pengalihan hak tanah dari pemilik yang sebelumnya atau penjual kepada pemilik yang baru atau pembeli. Berdasarkan pada Pasal 40 Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 mengenai Pendaftaran Tanah, maksimal dalam jangka waktu tujuh hari kerja sejak ditandatanganinya akta, PPAT wajib untuk menyampaikan akta yang telah dibuat beserta dengan dokumen yang bersangkutan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Lalu kemudian muncul pertanyaan dari masyarakat. “Bisakah Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Penjual Dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah?” pertanyaan tersebut dijawab oleh salah seorang Advokat FS. Siallagan, menurutnya surat perjanjian jual beli tanah (AJB) termasuk salah satu bukti bahwa telah terjadi transaksi jual beli tanah secara sah sepanjang sudah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dan sesuai dengan syarat sah perjanjian pada KUHPerdata.
Analis hukum dan media dari Alwas Institute Indonesia Medan Alim Thonthowi mengatakan, proses balik nama sertifikat tanah tanpa penjual yang didasarkan atas surat perjanjian jual beli dapat dilakukan namun berdasarkan putusan dari pengadilan.
“Dalam hal ini dapat dilakukan tanpa menggunakan AJB. Akan tetapi berdasarkan Undang-Undang mengenai pendaftaran tanah harus ada syarat balik nama sertifikat tanah yang dilampirkan. Hal tersebut juga berlaku untuk proses balik nama sertifikat rumah tanpa penjual,” papar Alim.
Biaya Balik Nama Rumah
Selain proses balik nama sertifikat tanah tanpa penjual yang membutuhkan biaya. Proses balik nama sertifikat rumah juga memerlukan biaya. Berikut adalah beberapa rincian biaya yang perlu dikeluarkan untuk proses balik nama sertifikat rumah melalui notaris:
- Biaya validasi pajak: Rp. 200.000
- Biaya cek sertifikat: Rp. 100.000
- Biaya SK: Rp. 1.000.000
- Biaya AJB: Rp. 2.400.000
- Biaya APHT: Rp. 1.200.000
- Biaya SKHMT: Rp. 250.000
- Biaya balik nama rumah: Rp. 750.000
Jadi kurang lebih biaya keseluruhan yang Anda butuhkan adalah sekitar Rp. 5.000.000. Namun biaya tersebut juga bervariasi atau akan berbeda disetiap notaris.(red/tim)