DEAL ACEH | Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Keputusan Nomor 478 Tahun 2022 menetapkan Jumlah Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran sebagai Pemenuhan Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih untuk Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 478 Tahun 2022 tersebut, untuk Provinsi Aceh ditetapkan dari Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 3.523.774, Bakal Calon DPD harus mengumpulkan dukungan minimal sejumlah 2.000 pemilih, yang tersebar minimal di 12 kabupaten/kota di Provinsi Aceh.
Bakal calon DPD harus memenuhi persyaratan jumlah minimal dukungan terlebih dahulu untuk dapat mencalonkan diri sebagai Calon Anggota DPD pada Pemilu 2024.
Menanggapi hal tersebut, menurut pengamat hukum dan media dari Universitas Battuta Medan Alim Thonthowi, upaya yang dilakukan KIP Aceh adalah tepat menjelang tahun politik 2023-2024 mendatang. Ia mengingatkan agar KIP Aceh dan KPU pusat tidak lalai mempersiapkan mekanisme dan tahapan pemilu.
“Sisa 1,5 tahun lagi, mulai sekarang harus dipersiapkan matang, jangan ada pemilih ganda dan masyarakat tidak dapat memilih karena belum terdaftar,” terangnya. (red/jm)