DEAL JAKARTA | Setelah melalui proses panjang, DPR dan Pemerintah menyesahkan RUU KUHP menjadi UU Hukum Pidana di Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di gedung parlemen Senayan, Jakarta (6/12) beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, tiada gading yang tak retak, membutuhkan waktu panjang membahas UU Hukum Pidana tersebut.
“Tidak mungkin mengakomodasi 100%, tapi pemerintah tidak ada keinginan merendahkan harkat martabat rakyat kita,” tegasnya kepada awak media dan www.deal-channel.com pada Jumat (9/12) pagi.
Lebih lanjut, Menteri Yasonna mengatakan, pihak pemerintah tidak mudah melepaskan diri dari produk kolonial, namun mereka berusaha agar UU Hukum Pidana tidak lagi merefleksikan dari undang-undang kolonial.
Membutuhkan waktu 3 tahun agar UU Hukum Pidana efektif berlaku, dalam masa waktu tersebut, pihak pemerintah akan melakukan sosialisasi ke kampus-kampus, instansi penegak hukum dalam rangka menyampaikan isi dari UU Hukum Pidana yang baru saja terbit tersebut.
Menteri Yasonna juga menambahkan, pihak pemerintah mempersilahkan warga masyarakat Indonesia yang keberatan terhadap pasal-pasal dalam UU Hukum Pidana tersebut untuk dikritisi secara konstitusional.
“Bagi yang merasa keberatan terhadap pembahasan kami, silahkan menempuh jalur judicial review di MK, itu jalur konstitusional,” jelasnya. (ath/imron)