Judul asli : Teori Hukum Ekonomi Syariah
Penulis : M. Cholil Nafis
Penerbit : Universitas Indonesia – UI Press
Tahun terbit : 2011
Peresensi : Alimuddin, S.H.I,.M.H
Sinopsis:
Pertumbuhan dan perkembangan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Indonesia, khususnya bank syariah, sampai dengan akhir tahun 2010 semakin menunjukkan grafik kenaikan, khususnya setelah disahkannya UU Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. Undang-undang tersebut sedikit-banyak mempunyai efek berantai (multiplier effect) kepada sektor lainnya, misalnya asuransi, finance, dan pasar modal syariah.
Semakin banyaknya lembaga keuangan yang beroperasi dengan sistem syariah memunculkan permasalahan-permasalahan baru, terutama yang terkait dengan aspek kesyariahan. Selama ini aspek kesyariahan yang terkodifikasi di berbagai kitab fiqih pada umumnya merujuk pada opini syariah terhadap kejadian/kasus (qadhaya/hawadits) yang terjadi di masa buku fiqih tersebut ditulis, yakni di abad pertengahan. Sedangkan permasalahan ekonomi, khususnya lembaga keuangan terus muncul dan berkembang yang belum direspons dalam kitab-kitab fiqih. Ketika ingin mengaplikasi-kan kaidah-kaidah fiqih ke dalam permasalahan ekonomi kontemporer boleh jadi tidak pas. Oleh karenanya diperlukan ijtihad dalam masalah ini. Sebagaimana disampaikan oleh Qharadawi (1995), bahwa bidang ekonomi dan keuangan merupakan salah satu lapangan ijtihad yang relatif baru pada masa kini. Kehadiran ijtihad di bidang ini memiliki makna signifikan tersendiri karena di bidang inilah telah terjadi perubahan yang cukup intens dan berskala besar.
Semakin modernnya dunia bisnis, munculnya berbagai lembaga keuangan dengan beragam jasa yang ditawarkan memunculkan pertanyaan seputar keabsahan berbagai transaksi yang terjadi antara nasabah dengan pihak pengelolanya.
Bacalah buku ini dan rasakan bedanya.