Belajar Hukum Ekonomi Islam
Judul Asli : Modul Matakuliah Hukum Ekonomi Syariah
Penulis : Muhamad Qustulani
Penerbit : PSP Nusantara Press Tangerang
Tahun Terbit : 2018
ISBN : 978-602-52401-7-1
Peresensi : Alimuddin, SHI, MH
SINOPSIS:
Kemunduran dan ketidakpuasan dalam berekonomi yang ada pada sistem ekonomi konvensional, membuat para ekonom, baik ekonom muslim maupun ekonom nonmuslim menganggap sistem ekonomi konvensional (kapitalis) yang melepaskan norma-norma agama memiliki kelemahan. Sistem ekonomi Islam bukan hanya mengutamakan kebutuhan duniawi, tetapi juga merupakan ibadah terhadap Allah swt. Prinsip-prinsip yang terdapat dalam sistem ekonomi Islam tetap memegang nilai-nilai kemanusiaan dan ketuhanan. Menjalankan ekonomi secara Islam merupakan sebuah bentuk menjalankan ajaran Islam secara kaffah. Sebuah aktifitas ekonomi yang tidak hanya kepada hubungan sesama manusia (muamalah) tetapi juga kaitannya hubungan antara manusia dengan sang pencipta. Maka dengan berekonomi secara Islam sebuah perimbangan tersebut dapat diwujudkan. Masyarakat muslim membutuhkan sistem ekonomi yang memegang ajaran Islam, agar terlepas dari keragu-raguan dan penyimpangan dari ajaran Islam itu sendiri. Dengan demikian dengan berekonomi, masyarakat dapat beribadah kepada Allah. Maka sangatlah ironi apabila masyarakat bahkan ilmuwan muslim jika mereka langsung menerima begitu saja.
ilmu ekonomi konvensional tanpa menfilter terlebih dahulu. Ekonomi konvensional yang mengesampingkan nilai-nilai normatif tentunya bukan menjadi pilihan berfikir dan bekerja para masyarakat dan ekonom muslim.
Di Indonesia, ekonomi syariah tidak saja berkembang dalam bentuk booming lembaga-lembaga bisnis syariah secara masif, dinamisnya institusi pendidikan tinggi berbasis ekonomi syariah, tetapi juga dalam bentuk legeslasi ekonomi syariah dalam tata hukum nasional (ius constitutum) dengan terbitnya UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, UU No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan UU No. 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas UU N 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
Buku ini ditulis sebagai referensi mahasiswa dalam mempelajari hukum ekonomi syariah, sebagai sebuah modul matakuliah, tentunya buku ini layak dibaca karena telah sesuai dengan kurikulum fakultas hukum dan fakultas syariah.