DEAL MEDAN | Kepolisian Resor Kota Besar / Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara(Sumut ) telah mengungkap hasil visum anak berusia 12 tahun yang diduga menjadi pelecehan seksual terinfeksi HIV/AIDS.
“Hasil pemeriksaan dan visum yang kami dapat dari indikasi perbuatan cabul ,”kata Kasatreskrim Polrestabes Medan Teuku Fathir Dimedan ,Rabu 21/9/2022.
Berdasarkan hasil visum tersebut ,pihak kepolisian meningkatkan status kasus dugaan pencabulan itu dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Namun,sejauh ini pihak penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus pelecehan seksual tersebut .hingga kini ,pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Sebelumnya ,peristiwa pencabulan itu terjadi sejak tahun 2017 saat anak tersebut berusia 7 tahun .korban diduga dicabuli oleh kekasih ibunya yang berinisial B yang tinggal bersama mereka setelah bercerai dengan ayahnya.setelah itu ibu korban meninggal dunia ,korban kemudian tinggal bersama ayah kandungnya beserta nenek dan adik laki-laki neneknya .di rumah itu korban dicabuli oleh adik laki-laki neneknya yang berinisial C.
Pencabulan yang dilakukan C diketahui oleh neneknya ,kemudian C diusir dari rumah tersebut.tak berapa lama korban mulai mengalami sakit-sakitan .korban pun melakukan sejumlah pengobatan ,namun sakit yang dialaminya tak juga sembuh .
Nenek korban pun menghubungi Team Fortune Community untuk memebantu pengobatan korban .berdasarkan pemeriksaan ,korban dinyatakan positif terinfeksi HIV/AIDS.(jm)