DEAL GENDER | Stereotip gender adalah pandangan umum atau prakonsepsi tentang atribut atau karakteristik, atau peran yang dimiliki atau seharusnya dimiliki oleh, atau dilakukan oleh, perempuan dan laki-laki. Stereotip gender berbahaya ketika membatasi kapasitas perempuan dan laki-laki untuk mengembangkan pribadi mereka. kemampuan, mengejar karir profesional mereka dan/atau membuat pilihan tentang hidup mereka.
Apakah secara terang-terangan bermusuhan (seperti “perempuan tidak rasional”) atau tampak jinak (“perempuan mengasuh”), stereotip berbahaya melanggengkan ketidaksetaraan. Misalnya, pandangan tradisional tentang perempuan sebagai pengasuh berarti bahwa tanggung jawab pengasuhan anak sering kali secara eksklusif dibebankan pada perempuan.
Lebih lanjut, stereotip gender yang diperparah dan bersinggungan dengan stereotip lain memiliki dampak negatif yang tidak proporsional pada kelompok perempuan tertentu, seperti perempuan dari kelompok minoritas atau pribumi, perempuan penyandang disabilitas, perempuan dari kelompok kasta yang lebih rendah atau dengan status ekonomi yang lebih rendah, perempuan migran, dll.
Stereotip gender mengacu pada praktik menganggap atribut, karakteristik, atau peran khusus seorang wanita atau pria hanya berdasarkan alasan keanggotaannya dalam kelompok sosial wanita atau pria. Stereotip gender adalah salah bila mengakibatkan pelanggaran atau pelanggaran hak asasi manusia dan kebebasan fundamental.
Contohnya meliputi:
Tidak mengkriminalisasi perkosaan dalam perkawinan, menganggap bahwa perempuan adalah milik seksual laki-laki; dan
Gagal menyelidiki, menuntut dan menghukum kekerasan seksual terhadap perempuan, percaya bahwa korban kekerasan seksual menyetujui tindakan seksual, karena mereka tidak berpakaian dan berperilaku “sopan”.
Stereotip gender yang salah sering menjadi penyebab diskriminasi terhadap perempuan. Ini adalah faktor yang berkontribusi dalam pelanggaran hak-hak yang sangat luas seperti hak atas kesehatan, standar hidup yang layak, pendidikan, perkawinan dan hubungan keluarga, pekerjaan, kebebasan berekspresi, kebebasan bergerak, partisipasi dan perwakilan politik, pemulihan yang efektif, dan kebebasan dari kekerasan berbasis gender. (ath)